Kamis, 31 Januari 2013

REDENOMINASI: FAKTOR PENYEBAB DAN SOLUSI EKONOMI ISLAM

 A.    Pendahuluan
Bank Indonesia sejak 2010 hingga sekarang masih kukuh pada rencananya yang akan memangkas mata uang Indonesia (Rupiah), atau yang biasa disebut sebagai sanering atau redenominasi. Hal ini disebabkan karena digit angka dalam satuan mata uang Rupiah dianggap sudah terlalu banyak/panjang.
Sebagai contoh pada tahun 2012 ini nilai dari 1 gram emas bila dinilai dengan satuan mata uang Rupiah berkisar Rp. 500.000, yang berarti menggunakan enam (6) digit angka. Penggunaan digit dalam menilai suatu harga emas tersebut dianggap sudah terlalu panjang. Dapat kita bandingkan dengan mata uang dolar Amerika yang menilai 1 gram emas hanya sebesar $ 50 ($ 1 = Rp 10.000), yang berarti hanya menggunakan dua digit angka. Tentu terlihat jelas perbedaannya yang seolah mencerminkan kekuatan pada masing-masing mata uang. Sehingga BI sebagai pihak yang paling berkuasa dalam menentukan jumlah uang beredar di Indonesia, meluncurkan wacana untuk memotong digit angka dalam nilai Rupiah (sanering), hal ini dilakukan agar martabat nilai Rupiah di mata dunia internasional diharapkan lebih memiliki nilai jual.
Rencana yang digulirkan BI untuk melaksanakan program redenomiasi bukanlah hal baru. Sebab, di tahun 1965 di era pemerintahan Orde Lama pimpinan Presiden pertama Ir. Soekarno, kebijakan pemangkasan nominal sudah pernah dilakukan, yaitu memotong uang dengan nominal Rp.1000 menjadi Rp. 1 yang berarti membuang 3 digit angka dibelakangnya. Dengan menginstruksikan kepada masyarakatnya agar menyerahkan uang Rp.1000 yang berada ditangannya agar ditukarkan di Bank Sentral menjadi uang Rp.1,- yang baru dicetak/dikeluarkan, kesempatan penukaran ini dilakukan dalam jangka waktu tertentu, karena diluar jangka waktu tersebut pemerintah akan mengumumkan ketidakberlakuan terhadap mata uang lama (Rp.1000).  Jadi, dalam redenominasi yang dipotong bukan nilai tukar, melainkan digit nominal yang tertera dalam selembar uang Rupiah.
Adapun sanering oleh sebagian kalangan ekonom diartikan berbeda dengan redenominasi. Sanering adalah pemangkasan nominal uang beserta nilainya, sedangkan redenominasi diartikan pemangkasan nominal uang tanpa nilai yang juga ikut terpangkas. Namun demikian menurut penulis sanering bukanlah hal yang berbeda dengan redenominasi. Sebab bila dikatakan sanering adalah pemangkasan pemerintah terhadap nominal mata uang beserta terpangkasnya pula nilainya, hal tersebut hanyalah kebijakan tanpa dampak. Sebab pemerintah tidak akan pernah bisa mengendalikan harga pasar terhadap uang, hukum permintaan dan penawaran atas uang hanya bisa dikendalikan oleh pasar yang dikendalikan tidak lain oleh masyarakat itu sendiri. Ucapan pemerintah terhadap itu tentu tidak akan berdampak signifikan terhadap permintaan uang setelah maupun sebelum sanering sebagaimana tahun 1965. jadi sanering tidaklah berbeda dengan redenominasi.
B.     Latarbelakang Masalah
Sejarah mencatat pertumbuhan digit nominal mata uang Rupiah, bahwa setelah redenominasi 1965 pecahan Rp 1, dan Rp 2, hilang dari peredaran pada tahun 1970-an, sepuluh tahun kemudian Rp 5, dan Rp 10, pun hilang di tahun 1980-an, kemudian Rp 25, dan Rp 50, hilang di tahun 1990-an. Yang berarti bahwa uang yang hilang dari peredaran tersebut satu persatu kehilangan daya tukarnya.Kini pada 2012 ini pecahan Rp 100,- dan Rp 200,- perlahan mulai kehilangan daya belinya. Maka dapat dipastikan bahwa pencetakan uang Rp 1000 dalam bentuk koin dan Rp 2000 adalah bentuk persiapan saat Rp 100, Rp 200 atau Rp 500 ditarik dari peredaran karena kehilangan daya tukar. Dan suatu saat juga dimungkinan dengan pasti bahwa BI akan mencetak uang dengan lembaran kertas yang nominalnya lebih panjang semisal Rp 200.000 atau Rp 500.0000 untuk menggantikan lembaran uang terkecil yang nilainya telah hilang. Ini adalah bentuk pertumbuhan digit nominal pada mata uang Rupiah. Sebab nilai suatu barang terus digantikan oleh digit nominal uang yang semakin panjang.
Sebagaimana yang diuraikan diatas, peristiwa pemotongan nominal mata uang/sanering di Indonesia (denominasi) sudah pernah dilakukan BI di era pemerintahan Orde Lama. Dan mungkin dapat dibayangkan apabila saat itu pemerintah tidak melakukan sanering, tentu jumlah digit nominal uang yang kita pegang saat ini akan lebih panjang lagi. Dan pasti untuk membeli 1 gr emas pembeli harus membayarnya dengan Rp. 500.000.000,-. (5 lembar uang @ Rp. 100.000.000). akan tetapi karena pemerintah melakukan pemotongan 3 digit angka dibelakangnya saat itu, maka saat ini untuk membeli 1 gr emas cukup dengan Rp. 500.000 (5 lembar uang @ Rp. 100.000). Tampak secara kasat mata kita melihat ada perubahan saat sebelum dan setelah sanering, dan begitulah kiranya kebijakan redenominasi yang mampu membuat mata uang suatu negara tampak lebih memiliki nilai karena sedikitnya digit angka yang digunakan.
Perlu menjadi catatan bagi pembaca sebagai ingatan, bahwa menurut gubernur BI Darmin Nasution, kebijakan sanering oleh pemerintah orde Lama tahun 1965 dilakukan setelah Indonesia pada saat itu mengalami kenaikan harga-harga (inflasi) barang sebesar 650% per tahun. Sedangkan saat ini tingkat inflasi Indonesia sebesar 6,22%.[1] Tidak dapat terelakkan bahwa hal inilah yang membuat nominal mata uang Rupiah memanjang begitu cepat.
Pokok permasalahannya baik pada era pemerintahan Orde Lama maupun era Reformasi ini ada pada inflasi atau naiknya harga-harga barang. Sementara dalam dunia akademisi ekonomi, pada mata kuliah ekonomi makro yang mempelajari peristiwa ekonomi secara agregat, setiap anak didik (mahasiswa) akan mempelajari teori inflasi, dan teori inflasi yang dipelajari adalah teori inflasi secara agregat, dan bukan inflasi dalam skala ekonomi mikro. Maka teori yang diajarkan adalah inflasi yang bersifat agregat dan terjadi secara tahunan. Apabila inflasi tahunan suatu negara turun mendekati angka 0 %, maka keadaan ekonomi suatu Negara tersebut dianggap baik, dan begitu juga apabila inflasi tahunan suatu Negara meningkat semakin menjauhi angka 0, misal 4%, 5%, 7% dan seterusnya, maka keadaan ekonomi suatu Negara dianggap semakin memburuk.
Namun demikian, sebelum membahas permasalahan yang lebih kompleks, agar dapat memahami masalah secara tepat marilah sejenak mengingat kembali teori inflasi yang menjadi objek bahasan para akademisi tersebut;
Inflasi: adalah kenaikan harga barang-barang yang bersifat umum dan terus menerus. Lawan dari inflasi adalah deflasi, yaitu kondisi dimana tingkat harga mengalami penurunan terus menerus.
Dari pengertian tersebut ada beberapa kemungkinan yang dapat kita fahami, yaitu kenaikan harga barang dapat bersifat sementara atau dapat berlangsung terus menerus. Ketika kenaikan tersebut berlangsung dalam waktu yang lama dan terjadi hampir pada seluruh barang maka gejala ini bisa disebut inflasi, dan sebaliknya bila kenaikan harga barang bersifat sementara dan terjadi pada barang-barang tertentu saja maka gejala tersebut tidak dapat dikatakan sebagai gejala inflasi, dan ini bukan problem kita.
Namun demikian, teori ekonomi menyebutkan sebab inflasi/kenaikan harga setidaknya bisa diakibatkan oleh 3 faktor:
1. Tingginya Permintaan atau Inflasi Tekanan Permintaan (Demand pull Inflation)
2. Turunnya Penawaran atau Inflasi Dorongan Biaya (Cost Push Inflation)
3. Penurunan nilai mata uang
Pada faktor pertama, agar lebih dapat difahami problem pokoknya maka kita coba ilustrasikan dengan kasus berikut;
Harga ayam kampung jantan /ekor pada hari-hari biasa berkisar Rp.80.000,- namun ketika bulan puasa menjelang Iedul Fitri harga ayam jantan /ekor bisa mencapai Rp.150.000. hal ini disebabkan karena kebanyakan masyarakat cenderung menghendaki dapat memakan daging ayam pasca solat iedul fitri. Namun  pasca hari raya tersebut berakhir, maka harga ayam akan kembali menjadi Rp. 80.000 /ekor. Sebab mayoritas masyarakat tidak lagi memiliki keinginan kuat untuk memakan daging ayam, sehingga penjual tidak memiliki alasan untuk menawarkan barangnya dengan harga yang sama saat menjelang hari raya.
Pada ilustrasi diatas dapat disimpulkan bahwa kenaikan harga tersebut tidak tergolong inflasi, sebab kenaikan harga ayam tidak terjadi terus menerus, melainkan hanya bersifat sementara saja. Kenaikan harga barang lebih disebabkan karena tingginya permintaan. Kenaikan harga pun terjadi tidak merata, melainkan hanya terjadi pada wilayah-wilayah dan barang-barang tertentu saja. Sebab semisal barang konveksi tidak ikut naik, yang ada justru cenderung turun.
Inflasi Tekanan Permintaan (Demand Pull Inflation) yang diilustrasikan diatas yang diduga sebagai salah satu penyebab terjadinya inflasi, ternyata apabila dilihat dari ilustrasi diatas jelas tidak mungkin terjadi. Sebab dalam realitanya kita tidak pernah menemukan. Selain untuk membayangkan saat semua masyarakat secara tiba-tiba need and want-nya bertambah dan tidak pernah lagi kembali seperti sediakala rasanya mustahil terjadi. Dengan demikian kita dapat mengatakan bahwa tekanan permintaan (Demand Pull) hanyalah rekayasa teori dan jelas bukan penyebab riil terjadinya inflasi, baik inflasi yang terjadi di era orde lama maupun era-era setelahnya. Dengan kata lain dapat disimpulkan bahwa terjadinya sanering atau pemangkasan nominal uang (denominasi) yang disebabkan oleh inflasi, sebenarnya bukanlah inflasi yang disebabkan oleh Demand Pull Inflation.
Adapun pada kemungkinan faktor kedua, yaitu inflasi akibat cost push inflation atau dorongan biaya, contohnya adalah kenaikan BBM. Bahan bakar minyak memang tidak disangkakan lagi bahwa kenaikannya dapat mendorong naiknya harga barang dan jasa, sebab barang dan jasa tersebut diproduksi tidak lain menggunakan tenaga mesin yang berbahan bakar minyak bumi. Kenaikannya mengharuskan produsen menaikkan harga jual produksinya jika masih menginginkan tingkat keuntungan seperti masa-masa saat harga bahan bakar belum naik. Sedangkan bahan bakar minyak bukanlah barang yang mudah didapat atau mudah diproduksi, sehingga pengadaannya memerlukan tenaga extra yang tidak mampu dilakukan kecuali oleh negara. Sehingga hanya negara yang kuasa menentukan harganya. Apabila Negara sedang mengalami kesulitan dalam pengeksplorasian minyak mentah diarenakan sebab-sebab tertentu, maka wajar bila biaya pengeksplorasian tersebut membutuhkan biaya yang lebih besar dari biasanya, dengan demikian secara alami harga jual BBM pun menjadi naik.
Sehingga jelas bahwa naiknya harga BBM memang mendorong produsen nasional menaikkan harga barang dan jasa produksinya. Dengan ini tergambar bahwa kenaikan BBM sangat mendorong tingkat inflasi. Namun apakah benar inflasi akibat cost push inflation menjadi sebab pemerintah melakukan pemotongan nominal mata uang, jawabnya tentu tidak. Sebab inflasi yang ada di Indonesia bahkan yang seluruh dunia alami, menurut teori inflasi diatas terjadi pada setiap tahunnya. Sedangkan kenaikan harga BBM terjadi tidak pada setiap tahunnya, melainkan hanya pada saat dan kondisi tertentu. Berarti ada tahun-tahun dimana inflasi terjadi bukan oleh sebab kenaikan harga BBM. Selain itu, apabila harga BBM kembali turun maka harga-harga barang pun perlahan turun mengikutinya.
Dengan demikian cost push inflation tidak dapat dikatakan sebagai inflasi sebenarnya yang menjadi sebab digit nominal uang Rupiah memanjang, sehingga pemerintah harus melakukan pemangkasan terhadapnya.
Hanya tinggal kemungkinan faktor ketiga mengapa digit nominal Rupiah dapat berkembang, yaitu inflasi akibat penurunan nilai mata uang. Dimisalkan dengan segelas es teh di wilayah Yogyakarta dalam keadaan normal pada tahun 2007 adalah Rp.1000, namun ditahun 2012 harga segelas es teh tersebut menjadi Rp. 1500, padahal bahan baku teh tidak mengalami kelangkaan yang mengakibatkan biaya untuk mendapatkannya menjadi lebih, juga tidak terjadi kenaikan bahan bakar ditahun-tahun pra naiknya harga teh tersebut. Demikian pula tidak terjadi peningkatan keinginan dan permintaan masyarakat secara serentak terhadap teh. Sehingga 2 kemungkinan inflasi diatas tentu bukanlah sebabnya.
Jawabnya adalah bahwa kenaikan harga segelas es jeruk diatas adalah akibat turunnya nilai mata uang oleh sebab bertambahnya jumlah uang beredar.
Ketiga factor tersebut sama-sama akan membuat kenaikan harga, atau membuat kemampuan uang untuk mendapatkan segelas es teh tersebut akan menurun, sehingga untuk mendapatkan segelas es teh, masyarakat harus mengeluarkan jumlah uang yang lebih besar dari biasanya. Dan ini bisa disebut sebagai inflasi dengan artian umum yaitu kenaikan harga, bukan pada arti inflasi secara khusus.
Perbedaannya adalah, bahwa faktor pertama dan kedua tersebut adalah faktor yang bukan berasal dari perbuatan jelek dari tangan manusia yaitu sebab alami supply dan demand, dan terjadi tidak secara agregat, sehingga Nabi SAW melarang menetapkan harga (tas’ir) ketika para shahabat menginginkannya agar harga tidak berfluktuatif.
عن أنس رضي الله عنه قال: غلا السعر في المدينة على عهد رسول الله صلى الله عليه وسلم، فقال الناس: يا رسول الله غلا السعر، فسعر لنا، فقال رسول الله صلى الله عليه وسلم: “إنّ الله هو المسعر القابض، الباسط، الرازق، وإني لأرجو أن ألقى الله وليس أحد منكم يطلبني بمظلمة في دم ولا مال “، رواه الخمسة إلا النسائي وصححه ابن حبان.
”Harga barang dagangan pernah melambung tinggi di Madinah pada zaman Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, lalu orang-orang pun berkata:”Wahai Rasulullah, harga barang melambung, maka tetapkanlah standar harga untuk kami.” Maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:”Sesungguhnya Allah lah al-Musa’ir (Yang Maha Menetapkan harga), al-Qabidh, al-Basith, dan ar-Raziq. Dan sungguh aku benar-benar berharap berjumpa dengan Allah dalam keadaan tidak ada seorang pun dari kalian yang menuntutku dengan kezhaliman dalam masalah darah (nyawa) dan harta” (HR. al-Khomsah kecuali an-Nasa’i dan dishahihkan oleh Ibnu Hibban)
Sedangkan faktor ketiga adalah bukan sebab alami, melainkan sebab perbuatan jelek dari tangan manusia. Dan inilah problem inflasi yang dibahas dalam dunia akademisi ekonomi dalam bidang ekonomi makro. Karena kenaikan harga (inflasi) pada es jeruk atau barang-barang kebutuhan pokok pada faktor ketiga merupakan hal yang biasa terjadi dalam skala tahunan dan secara agregat (merata pada suatu masyarakat), dan hal ini terjadi bukan oleh sebab kelangkaan barang-barang kebutuhan pokok tersebut.
Satu-satunya sebab dari faktor ketiga diatas, yaitu penurunan nilai suatu mata uang adalah peningkatan jumlah uang beredar. Hal ini sesuai dengan apa yang dinyatakan oleh Irving Fisher dalam teorinya tentang inflasi. Yaitu inflasi adalah turunnya nilai mata uang karena bertambahnya jumlah uang beredar. Penulis gambarkan dalam skala kecil untuk memudahkan pembaca memahami kronologisnya. Dimisalkan ada 10 orang dengan masing-masing memegang:
Pemegang Uang
Jumlah Rupiah
Persentase uang beredar
Orang Pertama
Rp.5,
0,5%
Orang Kedua
Rp.10,
1%
Orang Ketiga
Rp.15
1,5%
Orang Keempat
Rp 25,
2,5%
Orang Kelima
Rp.50,
5,0%
Orang Keenam
Rp.75,
7,5%
Orang Ketujuh
Rp.120,
12%
Orang Kedelapan
Rp.150,
15%
Orang Kesembilan
Rp.250,
25%
Orang kesepuluh
Rp.300,
30%
Jumlah
Rp. 1000
100%
Dengan demikian jumlah uang beredar pada 10 orang tersebut adalah Rp.1000,. Apabila dikemudian hari orang kedelapan yang memegang uang Rp.150 mendapat tambahan uang sebesar Rp.100 yang berasal dari langit, maka kini ia memegang uang Rp.250. Maka nominal jumlah uang beredar diantara 10 orang tadi bertambah menjadi Rp.1100. maka proporsi persentase uang beredar diantara mereka saat ini adalah sebagai berikut:
Pemegang Uang
Jumlah Rupiah
Persentase uang beredar
Keterangan
Orang Pertama
Rp. 5,
0,45%
menurun
Orang Kedua
Rp.10,
0,90%
menurun
Orang Ketiga
Rp.15,
1,36%
menurun
Orang Keempat
Rp 25,
2,27%
menurun
Orang Kelima
Rp.50,
4,54%
menurun
Orang Keenam
Rp.75,
6,81%
menurun
Orang Ketujuh
Rp.120,
10,90%
menurun
Orang Kedelapan
Rp.250,
22,72%
naik
Orang Kesembilan
Rp.250,
22,72%
menurun
Orang kesepuluh
Rp.300,
27,27%
menurun
Jumlah
Rp.1100
100%

Perhatikan pada orang kedelapan, dari angka-angka diatas dapat terlihat bahwa sembilan orang selain orang kedelapan diatas, proporsi persentase nilai uang yang dipegangnya mengalami penurunan. Adapun satu-satunya pihak yang proporsi uang dipegangnya yang bertambah adalah hanya orang kedelapan yang tidak lain mendapat tambahan uang yang berasal dari langit tadi.
Permasalahan utamanya adalah, pada saat jumlah uang beredar sebesar Rp. 1000, maka seseorang akan mampu membeli seliter beras dengan harga (misalkan) Rp.10,- (1% dari jumlah uang beredar). Namun  ketika jumlah uang beredar bertambah menjadi Rp.1100, maka harga seliter beras akan dengan sendirinya menyesuaikan dengan jumlah uang beredar yang baru, yaitu harga seliter beras akan mengikuti kisaran harga Rp.11. (tetap pada 1% dari jumlah uang beredar).
Dapat terungkap satu hukum ekonomi bahwa, dalam keadaan cateris paribus harga suatu barang ditentukan oleh persentase tertentu dari jumlah uang beredar. Seberapapun banyak dan sedikitnya jumah uang beredar, maka harga suatu barang akan mengikuti naik turunnya jumlah uang beredar tersebut.
Dengan demikian yang terkena dampak dari pertambahan jumlah uang beredar tersebut  adalah orang-orang yang memegang uang dibawah harga baru dari seliter beras Rp.11, yaitu orang-orang yang memegang uang Rp.5 dan Rp.10. Sebab kini mereka tidak lagi sanggup membeli seliter beras. Sebab sebagian nilai tukar uang yang ada pada uang yang mereka berdua pegang dan ketujuh orang lainnya telah berpindah tangan pada orang ke-8. Namun yang sangat merasakan dampaknya adalah kedua orang tersebut yang memegang uang dibawah nominal Rp11. sebab orang pertama dan orang kedua yang sebelum penambahan jumlah uang beredar memiliki proporsi sebesar 0,5% dan 1%, namun setelah uang beredar bertambah di tangan orang ke-8, proporsi mereka (nilai tukarnya) turun menjadi 0,45% dan 0,90 %. Sedangkan harga beras tetap 1% dari jumlah uang beredar.
Adapun sanering/redenomiasi pada contoh diatas adalah pemotongan nominal, misalkan Rp.11 dipotong menjadi Rp.10,. dengan demikian pemotongan nominal adalah menganggap peredaran uang sebesar Rp.1100 menjadi kembali pada Rp.1000. sehingga daya tukar Rp.11 sebelum sanering, dengan Rp.10 setelah sanering adalah sama. Yaitu sama-sama mampu ditukarkan dengan seliter beras.
Jadi, sanering tidak membuat tambahan penderitaan bagi orang yang memegang uang dibawah Rp.11, sebab penderitaan tersebut sudah dapat dirasakan sejak saat jumlah uang beredar bertambah menjadi Rp.1100 akibat orang ke-8 tadi. Dan mereka tetap menderita walaupun setelah kebijakan sanering. Sebab, walaupun harga beras telah kembali pada harga Rp.10, namun nilai nominal dan nilai riil uang yang dipegang oleh kedua orang pertama tadi (Rp.5 dan Rp.10), telah mengalami penurunan menjadi Rp.4,5 dan Rp.9 (dibawah harga seliter beras), karena setelah sanering nilai uang riil adalah berdasarkan nilai dari proporsi total jumlah uang beredar.
Contoh diatas adalah peristiwa kecil yang mudah dirasakan, sedangkan yang terjadi saat ini berjumlah triliunan Rupiah jumlah uang beredar, yaitu berkisar ratusan triliunan Rupiah. Sehingga sebabnya akan sulit disadari ketimbang contoh tersebut diatas. Contoh diatas yang menceritakan akan penambahan jumlah uang beredar pada orang ke-8 yang pada awalnya ia memegang Rp.150 kemudian mendapat tambahan Rp.100 dari sumber yang tidak logis menjadi Rp.250. dalam kehidupan nyata, hal yang tidak logis tersebut tidak lain adalah riba atau bunga. Yaitu sebagai iming-iming agar orang ke-8 tadi mau mengedarkan uangnya dari pada hanya disimpan dibawah kasurnya.
C.    Pokok Bahasan
Bunga/Interest (riba) adalah salah satu dari pokok kegiatan perekonomian negara Kapitalis, termasuk Indonesia. Bunga adalah instrument keuangan negara paling penting atau alat kebijakan moneter utama Indonesia, yaitu untuk mengatur jumlah uang beredar. Apabila harga-harga naik akibat jumlah uang beredar tinggi, maka pemerintah akan menaikkan suku bunga bank, baik dalam bentuk obligasi pemerintah, SBI (sertifikat bank Indonesia), dan Surat Utang Negara (SUN) lainnya, agar tingkat jumlah uang beredar menjadi turun yang diharap akan berlanjut pada harga-harga pun akan menjadi turun. Sebab dengan menaikkan tingkat suku bunga diharapkan masyarakat tertarik untuk memasukan uang ke dalam bank, sehingga uang yang sebelumnya beredar di masyarakat terhisap masuk kedalam bank.
Namun masalah selanjutnya adalah penarikan jumlah uang beredar tersebut disertai dengan iming-iming bunga juga, yang konsekwensi logis kedepannya adalah penambahan lagi jumlah uang beredar baru (dengan pencetakan uang baru) akibat janji pemerintah yang akan memberikan bunga pada pinjamannya guna mengurangi jumlah uang beredar. Hal yang demikian ini tidak ubahnya solusi dengan lingkaran perputaran yang tidak ada ujungnya.
Sistem bunga dalam perbankan nasional benar-benar bukan sistem yang baik, bahkan itu adalah sistem yang penuh cacat yang selalu merusak lingkungan sekitarnya. Sebab untuk menarik uang masyarakat agar bisa masuk ke perbankan membutuhkan suatu jaminan supaya masyarakat percaya bahwa uang yang disimpannya di bank aman dan tidak akan hilang. Sebab bagaimanapun bank adalah lembaga keuangan yang berorientasi profit. Pemutaran uang oleh bank dengan tujuan profit tersebut tentu memiliki resiko rugi. Padahal uang yang diputar adalah uang masyarakat (dana pihak ketiga), apabila bank mengalami kerugian maka pada dasarnya yang mengalami kerugian tersebut adalah masyarakat. Dengan demikian bila seperti ini masyarakat akan enggan menaruh uangnya di bank.
Oleh karena itu berdirilah Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), yaitu suatu lembaga pemerintah yang bertugas memberikan jaminan kepada masyarakat untuk keamanan uang yang disimpannya di bank. Apabila bank tempat masyarakat menyimpan uangnya mengalami kerugian maka uang masyarakat tersebut akan diganti oleh LPS tersebut. Sebagaimana kasus bail out bank Century. Lalu berasal dari mana dana LPS untuk mengganti uang masyarakat, tentu saja berasal dari kucuran pemerintah. Padahal 75% pendapatan pemerintah dalam APBN tidak lain adalah berasal dari pajak masyarakat.
Kredit macet perbankan umum adalah kejadian riilnya, yang banyak memberikan andil dalam peningkatan harga-harga akibat penurunan nilai mata uang. Sebab setiap kredit macet perbankan dijamin oleh LPS pemerintah akan pengembaliannya plus bunga. Dari banyaknya kredit perbankan nasional yang disalurkan sebagiannya mengalami kredit macet, dan dari waktu ke waktu tingkat NPLs (kredit macet) perbankan selalu mengalami peningkatan.
Pengembalian pokok kerugian bank oleh LPS bisa jadi dananya berasal dari perputaran siklus ekonomi sehingga tidak mempengaruhi jumlah uang beredar, namun dana untuk membayar bunga merupakan suatu kewajiban yang benar-benar diciptakan dengan rekayasa ekonomi. Sehingga tidak mungkin tidak kecuali pemerintah akan mencetak uang baru demi membayar janji bunga simpanan tersebut. Dengan demikian uang beredar di masyarakat akan bertambah. Sebab pada hakekatnya uang pokok atas kerugian bank akibat kredit macet tetap beredar di masyarakat. Sedangkan uang untuk membayar bunganya adalah tambahan sehingga menambah jumlah uang beredar.
Bank Indonesia (BI) mencatat, jumlah uang beredar secara luas sebesar Rp2.849,8 triliun pada Februari 2012, naik 17,8% dibanding periode yang sama tahun sebelumnya sebesar Rp2.420,2 triliun. Sebagaimana dijabarkan dalam Statistik Ekonomi dan Moneter BI, untuk uang kartal di masyarakat, baik uang logam dan uang kertas tercatat mengalami pertumbuhan 14,2% dari Rp245,3 triliun menjadi Rp280,1 triliun dalam setahun.[2]
Bank Indonesia mengaku pencetakan uang baru rata-rata sekitar 6  miliar lembar (baca: bukan jumlah) per tahun. Adapun pencetakan uang baru tersebut  untuk menggantikan uang yang tak layak edar dan untuk dimusnahkan bank sentral. Uang tak layak edar terdiri dari uang lusuh dan yang lama. “Kira kira satu tahun 6 miliar lembar. Kemudian kita racik uang rusak dan cetak yang baru,” kata Deputi Gubernur BI Ronald Waas, Rabu (2/5). Lebih jauh kata Ronald, dari total Rp 6 miliar lembar yang dicetak tersebut sekitar 20%  atau sekitar 1 miliar lembar uang yang dicetak digunakan untuk menopang pertumbuhan ekonomi. “Rata-rata 80% atau 5 miliar lembar yang diracik untuk mengganti uang lusuh. Yang lainnya untuk pertumbuhan ekonomi karena kebutuhan ekonomi yang membaik,” paparnya.[3]
Janji terhadap tambahan bunga simpanan menurut BI adalah penopang pertumbuhan ekonomi, namun itu adalah hal yang paling tidak logis (sebab tidak terkait dengan peredaran barang dan jasa) sebagaimana tidak logisnya orang ke-8 diatas yang mendapat tambahan uang dari langit.
Kenaikan harga akibat penurunan nilai mata uang berarti penambahan nominal yang tertera pada selembar mata uang. Penurunan mata uang tidak lain adalah sebab akibat dari bunga (riba) yang mengharuskan penambahan jumlah uang beredar untuk membayarnya. Sebab bunga bukanlah siklus ekonomi yang memiliki kaitan dengan pertukaran barang dan jasa. Sebab peredaran barang dan jasa mengikuti untung ruginya, sedangkan bunga tidak memiliki kaitan sama sekali dengan untung rugi suatu siklus perekonomian, karena bunga adalah time value of money yang mengharuskan selalu untung.
Kesimpulan lain yang dapat dipetik dari masalah diatas adalah karena mata uang yang digunakan Indonesia adalah mata uang fiat money. Yaitu mata uang yang bersandar pada kepercayaan, yakni kepercayaan yang diberikan pemerintah pada masyarakat bahwa uang tersebut dapat dipertukarkan dengan barang dan jasa. Artinya nilai yang ada pada suatu uang ada adalah karena kepercayaan. Berbeda halnya dengan mata uang dengan standar barang seperti logam, nilai yang ada pada uang tersebut adalah karena nilai intrinsiknya. Walaupun tidak disahkan oleh pemerintah nilai yang ada pada logam tersebut akan tetap ada.
Adapun rupiah adalah mata uang dengan standar fiat money. Sehingga keberadaannya sangat rawan, karena rentan terhadap pertambahan. Apabila jumlah uang semakin banyak maka sebenarnya uang tersebut sudah mulai kehilangan nilai, sebagaimana batu krikil yang tidak bernilai karena banyak jumlahnya. Sedangkan Rupiah memilik potensi seperti batu krikil tadi, bisa dalam waktu singkat menjadikan jumlahnya membesar dua kali lipat. Sebab pada dasarnya Rupiah itu adalah nominal yang tertera pada selembar kertas yang mudah didapat, yang cukup dengan persetujuan pemerintah sebagai alat tukar. Sedangkan mata uang dengan standar logam mulia (emas dan perak) tidak memiliki potensi untuk membesar dalam keadaan yang tidak wajar, sebab logam mulia tersebut disediakan oleh alam. Maka jumlahnya pun ditentukan oleh alam, walaupun ada potensi manusia untuk mengurangi jumlah peredarannya di masyarakat.
Apabila pemerintah menghendaki tambahan uang Rupiah ditambah, maka dengan mudah pemerintah dapat menciptakannya. Sebab nominalnya hanya melekat pada lembaran kertas yang tak bernilai. Dengan demikian inflasi akibat penurunan nilai mata uang hanya terjadi pada negara yang berstandar fiat money, dan tidak pada standar logam.
D.    Solusi Ekonomi Islam
Problem utama perekonomian Indonesia dan bahkan dunia adalah, menganggap bahwa uang memiliki nilai waktu. Sehingga uang mejadi lebih baik disimpan di tempat aman dari pada harus diedarkan namun tidak menguntungkan, apa lagi apabila uang tersebut diedarkan namun justru memiliki potensi kerugian bagi pemiliknya.
Maka pemerintah menganggap bahwa bunga atas uang adalah solusi yang tepat untuk mengiming-imingi pemilik uang agar uang tersebut tetap beredar di masyarakat, sebab tanpa itu (bunga/riba) maka uang tidak akan beredar sebagaimana mestinya. Yang akan mengancam jumlah uang beredar mengalami penurunan yang tentu membuat langkanya jumlah uang. Apabila uang yang beredar di masyarakat menjadi sedikit, maka dampaknya pun tidak baik, sebab uang akan menjadi mahal karena sedikitnya jumlahnya dan barang-barang menjadi murah karena uang menjadi sulit didapat. Dengan demikian bunga merupakan instrument keuangan yang penting dan vital.
Maka dapat dibayangkan apabila bunga dalam perekonomian dihapus, betapa peredaran uang di masyarakat menjadi tidak menentu. Namun disisi lain bunga juga memiliki efek samping yang tidak kalah merusaknya. Sebab jumlah uang akan selalu terus tumbuh demi memenuhi bunga yang diluar siklus ekonomi tadi. Dengan demikian inflasi akibat pertambahan jumlah uang beredar adalah inflasi yang selalu terjadi pada setiap tahunnya secara rutin. Sedangkan redenominasi tidak ada lain sebabnya kecuali karena jumlah uang beredar yang selalu bertambah tersebut.
Sebagaimana al-Qur’an menyebutkan:
الَّذِيْنَ يَأْكُلُوْنَ الرِّبَا لاَ يَقُوْمُوْنَ إِلاَّ كَمَا يَقُوْمُ الَّذِي يَتَخَبَّطُهُ الشَّيْطَانُ مِنَ الْمَسِّ ذَلِكَ بِأَنَّهُمْ قَالُواْ إِنَّمَا الْبَيْعُ مِثْلُ الرِّبَا
“Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan setan lantaran (tekanan) penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat), sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba,
Solusi ekonomi Islam begitu simple dan tidak berbelit-belit, cukup mengikuti ahkamul khamsah (wajib, sunnah, haram, makruh dan mubah) menurut Al-Qur’an dan Hadits Nabi SAW, maka semuanya akan stabil.
Pertama dengan menghilangkan sistem bunga (interest) yang diharamkan dan kedua  mengganti mata uang kertas menjadi berstandar logam emas dan perak, sebab mata uang yang tidak berstandar pada logam mulia (emas dan perak) akan rentan terhadap pemalsuan yang mengancam penambahan jumlah uang beredar, yang nantinya akan menurunkan nilai mata uang itu sendiri, dan menambah digit nominal mata uang. Dan ketiadaan bunga akan menjamin jumlah uang beredar akan tetap, karena mengikuti untung-ruginya peredaran barang dan jasa.
Namun apabila bunga/riba (interest) sebagai instrument keuangan tidak digunakan karena keharamannya, permasalahannya ialah dengan apa pemerintah mengatur jumlah uang beredar. Sebab sifat manusia terhadap kekayaan adalah sama. Yaitu lebih baik menyimpan uang kekayaan ditempat aman yang tidak berisiko berkurang atau hilang daripada disimpan ditempat yang beresiko menjadi kurang, seperti perbankan tanpa LPS. Juga lebih baik disimpan daripada dikelola namun memiliki resiko rugi tinggi. dengan demikian potensi uang menjadi sedikit dan langka diperedaran tetap ada.
 Sebelum dijawab perlu diketahui terlebih dahulu sebab mengapa bunga itu digunakan. Hal demikian telah sedikit disinggung diatas. Penggunaan bunga sebagai instrument keuangan adalah untuk menjaga kestabilan jumlah uang beredar di masyarakat, yaitu untuk mengiming-imingi masyarakat agar mau mengeluarkan uangnya dari simpanannya yang tidak produktif (penimbunan uang), demi kestabilan peredaran uang. Atau dalam fiqih disebut sebagai kanzul maal (penimbunan uang[4]). Oleh sebab demokrasi bertentangan dengan Islam, maka demokrasi pantang dalam mengambil kebijakan yang berasal dari Islam. Yaitu larangan oleh Negara tehadap prilaku penimbunan (kanz) uang, mewajibkan zakat harta dan penetapan jizyah dengan prosentase. Sebab solusi paling handal dan cemerlang agar jumlah uang beredar tetap ajeg adalah larangan kanzul maal:
Dan orang-orang yang menyimpan (yaknizuna) emas dan perak dan tidak menafkahkannya di jalan Allah, maka beritahukanlah kepada mereka (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih. Pada hari dipanaskan emas dan perak itu dalam neraka Jahannam, lalu disetrika (dibakar) dengannya dahi, lambung, dan punggung mereka. (Dikatakan kepada mereka), “Inilah harta bendamu yang kamu simpan untuk dirimu sendiri, maka rasakanlah sekarang (akibat dari) harta yang kamu simpan itu (QS: at-Taubah 34-35)
Bukan hanya sekedar larangan yang bersifat himbauan, namun juga larangan tersebut dikategorikan sebagai tindak kriminal yang sangsi hukumannya ditetapkan oleh negara (hukumantakzir).
Mewajibkan zakat bagi muzakki untuk para mustahiq yang diwajibkan oleh Negara bagi warganya juga menjamin uang tersebut tetap beredar di masyarakat sebab pendistribusiannya dilakukan oleh negara, dan kemudian juga jizyah yang ditarik dari warga Negara non muslim untuk didistribusikan kepada masyarakat luas menurut cara yang diinginkan oleh negara. Agar harta tersebut tidak hanya beredar pada orang-orang yang kaya saja (Kayla yakunu duulatan baina aghnia minkum). Selama uang yang dipegang seseorang berada dalam nishob, maka selama itu pula hartanya diambil zakatnya. Dengan demikian tidak ada penimbunan uang beredar. Maka jumlah uang beredar akan tetap terjaga.
E.     Kesimpulan
Apabila sistem ekonomi Islam yang demikian yang kita terapkan, maka kebijakan sanering tidak akan pernah ada. Artinya kebijakan sanering akibat membesarnya nilai nominal pada mata uang oleh sebab inflasi yang diakibatkan penambahan jumlah uang beredar akan mustahil dilakukan. Sebab nilai mata uang akan tetap ajeg. Allahua’lam bishshowab.
Daftar Pustaka
Deliarnov. 2005. Perkembangan Pemikiran Ekonomi. Jakarta: PT. RajaGrafindo Persada.
Maliki, Abdurrahman. 2002. Sistem Sanksi dalam Islam. Bogor: Pustaka Thariqul Izzah.
Raharjo, Mugi. 2009. Ekonomi Moneter. Surakarta: UNS Press.
Reksoprayitno, Soediyono. 2000. Pengantar Ekonomi Makro. Yogyakarta: BPFE-Yogyakarta.
Samuelson, Paul A. dan William D. Nordhaus. 1989. Ekonomi – jilid 1 dan 2. Jakarta: Erlangga.
Soeharno. 2006. Teori Mikroekonomi. Yogyakarta: CV. Andi Offset.
Zallum, Abdul Qadim. 2002. Sistem Keuangan di Negara Khilafah. Bogor: Pustaka Thariqul Izzah.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar